Pengertian Serifikat K3 Migas
Pengertian Serifikat K3 Migas - Pakar Keselamatan serta Kesehatan Kerja (Pakar K3) adalah tenaga tehnis berkeahlian spesial dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-Undang Nomor 1 Th. 1970 mengenai Keselamatan Kerja (“UU 1/1970”).Pakar K3 ditunjuk pada tempat kerja dengan persyaratan spesifik serta pada perusahaan yang memberi layanan di bagian keselamatan serta kesehatan kerja. Bila satu perusahaan tidak masuk persyaratan spesifik dimana diberlakukan ketetapan K3, jadi perusahaan itu tidak harus memiliki Pakar K3. Artinya, tidak semuanya perusahaan harus mempunyai Pakar K3.
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Intinya, tiap-tiap pekerja/buruh memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas Keselamatan serta Kesehatan Kerja (“K3”). Sekian yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Th. 2003 mengenai Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
Membuat perlindungan keselamatan pekerja/buruh manfaat wujudkan produktivitas kerja yang maksimal, diadakan usaha keselamatan serta kesehatan kerja. Usaha keselamatan serta kesehatan kerja ditujukan untuk memberi jaminan keselamatan serta tingkatkan derajat kesehatan beberapa pekerja/buruh lewat cara mencegah kecelakaan serta penyakit akibat kerja, ingindalian bahaya ditempat kerja, promosi kesehatan, penyembuhan, serta rehabilitasi.
Pengertian Serifikat K3 Migas
Pada intinya ketetapan keselamatan kerja berlaku dalam tempat kerja dimana :
di buat, dicoba, digunakan atau dipakai mesin, pesawat, alat perkakas, perlengkapan atau instalasi yang beresiko atau bisa menyebabkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan ;
ada atau menebar suhu, kelembapan, debu, kotoran, api, asap, gas, hembusan angin, cuaca, cahaya atau radiasi, nada atau getaran ;
dibangkitkan, dirubah, dihimpun, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air ;
dikerjakan usaha : pertanian, perkebunan, pembukaan rimba, pelaksanaan rimba, pemrosesan kayu atau hasil rimba yang lain, peternakan, perikanan serta lapangan kesehatan ;
dikerjakan usaha pertambangan serta pemrosesan : emas, perak, logam atau bijih logam yang lain, batu-batuan, gas, minyak atau mineral yang lain, baik di permukaan atau didalam bumi, ataupun di basic perairan ; dikerjakan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, lewat terowongan, di permukaan air, di air ataupun di hawa ;
ditangani bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang ;
dikerjakan penyelaman, pengambilan benda serta pekerjaan lain didalam air ;
dikerjakan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan ;
dikerjakan pekerjaan dibawah desakan hawa atau suhu yang tinggi atau rendah ;
dikerjakan pekerjaan yang memiliki kandungan bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terserang pelantingan benda, terjatuh atau terjerumus, tenggelam atau terpelanting ;
dikerjakan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang ;
ada atau menebar suhu, kelembapan, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, cahaya atau radiasi, nada atau getaran ;
dikerjakan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah ;
dikerjakan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, tv atau telepon ;
dikerjakan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau penelitian (riset) yang memakai alat tehnis ;
dibangkitkan, dirubah, dihimpun, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air ;
diputar film, ditampilkan sandiwara atau diadakan rekreasi yang lain yang menggunakan perlengkapan, instalasi listrik atau mekanik.
Ketentuan K3 dengan cara spesial dapat juga kita saksikan dalam Ketentuan Pemerintah Nomor 50 Th. 2012 mengenai Aplikasi System Manajemen Keselamatan serta Kesehatan Kerja (“PP 50/2012”).
Keselamatan serta Kesehatan Kerja (“K3”) yaitu semua aktivitas untuk menanggung serta membuat perlindungan keselamatan serta kesehatan tenaga kerja lewat usaha mencegah kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.
Jadi, menjawab pertanyaan Kamu, berdasar pada ketetapan persyaratan tempat kerja yang harus mengaplikasikan K3 diatas, bila satu perusahaan tidak masuk persyaratan itu, jadi perusahaan tidak harus memberlakukan K3.
K3 juga ditata dalam Undang-Undang Nomor 1 Th. 1970 mengenai Keselamatan Kerja (“UU 1/1970”). Yang ditata oleh UU ini adalah keselamatan kerja dalam semua tempat kerja. Pada intinya ketetapan keselamatan kerja berlaku dalam tempat kerja di mana, diantaranya saksikan Pasal 2 ayat (2) UU 1/1970 :
a. di buat, dicoba, digunakan atau dipakai mesin, pesawat, alat perkakas, perlengkapan atau instalasi yang beresiko atau bisa menyebabkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan ;
b. ada atau menebar suhu, kelembapan, debu, kotoran, api, asap, gas, hembusan angin, cuaca, cahaya atau radiasi, nada atau getaran ;
c. dibangkitkan, dirubah, dihimpun, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air ;
d. dikerjakan usaha : pertanian, perkebunan, pembukaan rimba, pelaksanaan rimba, pemrosesan kayu atau hasil rimba yang lain, peternakan, perikanan serta lapangan kesehatan ;
e. dikerjakan usaha pertambangan serta pemrosesan : emas, perak, logam atau bijih logam yang lain, batu-batuan, gas, minyak atau mineral yang lain, baik di permukaan atau didalam bumi, ataupun di basic perairan ; dikerjakan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, lewat terowongan, di permukaan air, di air ataupun di hawa ;
f. ditangani bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang ;
g. dikerjakan penyelaman, pengambilan benda serta pekerjaan lain didalam air ;
h. dikerjakan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan ;
i. dikerjakan pekerjaan dibawah desakan hawa atau suhu yang tinggi atau rendah ;
j. dikerjakan pekerjaan yang memiliki kandungan bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terserang pelantingan benda, terjatuh atau terjerumus, tenggelam atau terpelanting ;
k. dikerjakan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang ;
l. ada atau menebar suhu, kelembapan, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, cahaya atau radiasi, nada atau getaran ;
m. dikerjakan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah ;
n. dikerjakan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, tv atau telepon ;
o. dikerjakan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau penelitian (riset) yang memakai alat tehnis ;
p. dibangkitkan, dirubah, dihimpun, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air ;
q. diputar film, ditampilkan sandiwara atau diadakan rekreasi yang lain yang menggunakan perlengkapan, instalasi listrik atau mekanik.
Ini artinya, ditempat kerja di mana dikerjakan aktivitas diatas, dibutuhkan ketetapan K3.
Pakar Keselamatan serta Kesehatan Kerja
Masalah pernyataan Kamu mengenai Pakar K3 umum, perlu untuk diketahui kalau ketentuan memanggilnya dengan arti Pakar Keselamatan serta Kesehatan Kerja.
Pakar Keselamatan Kerja adalah tenaga tehnis berkeahlian spesial dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinyaUndang-Undang Nomor 1 Th. 1970 mengenai Keselamatan Kerja (“UU 1/1970”).
Pakar keselamatan kerja berbarengan beberapa pegawai pengawas ditugaskan menggerakkan pengawasan segera pada ditaatinya UU 1/1970 serta menolong pengerjaannya.
Semakin khusus lagi, Pakar K3 ditata dalam Ketentuan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER. 02/MEN/1992 Th. 1992 mengenai Tata Langkah Penunjukan Keharusan serta Wewenang Pakar Keselamatan serta Kesehatan Kerja (“Permenaker 02/1992”).
Menteri Tenaga Kerja atau Petinggi yang ditunjuk berwenang menunjuk Pakar K3 pada tempat kerja dengan persyaratan spesifik serta pada perusahaan yang memberi layanan di bagian keselamatan serta kesehatan kerja. 7
Persyaratan spesifik itu yaitu :
Satu tempat kerja di mana pengurus mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang ;
Satu tempat kerja di mana pengurus mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang walau demikian memakai bahan, sistem, alat serta atau instalasi yang besar resiko bahaya pada keselamatan serta kesehatan kerja.
Agar bisa ditunjuk jadi pakar keselamatan serta kesehatan kerja mesti penuhi kriteria seperti berikut : 9
Berpendidikan Sarjana, Sarjana muda atau sederajat dengan ketetapan seperti berikut :
Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai sama bagian ketrampilannya sedikitnya 2 th. ;
Sarjana Muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai sama bagian ketrampilannya sedikitnya 4 th. :
a. Berbadan sehat ;
b. Berkepribadian baik ;
c. Bekerja penuh di lembaga yang berkaitan ;
d. Lulus seleksi dari Tim Penilai.
AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BERKEWAJIBAN :
a. Menolong mengawasi proses ketentuan perundangan keselamatan serta kesehatan kerja sesuai sama bagian yang ditetapkan dalam ketentuan penunjukannya ;
b. Memberi laporan pada Menteri Tenaga Kerja atau Petinggi yang ditunjuk tentang hasil proses pekerjaan dengan ketetapan jadi berikut
Untuk pakar keselamatan serta kesehatan kerja di tempat kerja satu kali dalam 3 (tiga) bln., terkecuali ditetapkan lain ;
Untuk pakar keselamatan serta kesehatan kerja di perusahaan yang memberi layanan di bagian keselamatan serta kesehatan kerja setiap waktu sesudah usai lakukan kegiatannya ;
c. Merahasiakan semua info mengenai rahasia perusahaan/lembaga yang didapat berhubung dengan jabatannya.
Jadi, pakar K3 ditunjuk untuk tempat kerja dengan persyaratan spesifik serta pada perusahaan yang memberi layanan di bagian keselamatan serta kesehatan kerja. Bila tidak masuk persyaratan itu, jadi perusahaan tidak harus memiliki Pakar K3. Artinya, tidak semuanya perusahaan diharuskan mempunyai Pakar K3.
ahli k3 umum adalah
pelatihan k3 umum gratis
3 hal yang terkait dalam k3
kemenakertrans pelatihan k3
syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja
pengertian ahli k3
syarat k3 menurut uu no 1 tahun 1970
cara mendapatkan sertifikat k3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar